Archive for HALALku

Mengenali Titik Kritis Produk

Untuk mendeteksi kehalalan produk, Anda bisa memulainya dengan memahami titik-titik rawan yang membuat suatu jenis produk patut dipertanyakan status kehalalannya. Apa saja?

Obat

Suatu hari, Thariq Ibn Suwaid bertanya kepada Nabi Muhammad saw, bolehkah meminum sedikit saja khamar. ‘’Tidak,’’ jawab Nabi. ‘’Bagaimana kalau dimaksudkan untuk obat?’’ Thariq mencoba menawar. Kata Rasulullah, ‘’Khamar bukan obat, tapi penyakit.”

Demikianlah hadits yang diriwayatkan Muslim, Abu Daud, Ahmad dan Turmudzi. Salah satu indikasi khamar adalah adanya kandungan alkohol (yang dikonsumsi per oral). Dalam hal ini, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan batas kadar alkohol kurang dari 1%, agar suatu minuman (termasuk obat) boleh dikonsumsi. Tentu, dengan catatan, tidak ada bahan lain yang haram di dalamnya.

Unsur lain yang membuat obat tak layak konsumsi adalah elemen babi. Pada 1994 Komisi Fatwa MUI telah memfatwakan bahwa babi dan unsur-unsurnya haram dikonsumsi. Dasarnya antara lain, hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Abu Darda, bahwa Rasulullah telah berwasiat, “Sungguh, Allah yang menurunkan penyakit dan obat. Ia menciptakan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah kalian tapi jangan dengan yang haram.” Dalam riwayat lain, beliau berkata, ‘’Sungguh, Allah tidak menjadikan obat dari benda-benda yang diharamkan.”

Obat berbahan babi, misalnya obat suntikan penyakit Diabetes Mellitus (kencing manis) Insulin Nordisk injeksi (produksi Novo Nordisk) dan Insulin Retard NPH injeksi yang diproduksi Novo Nordisk. Heparin, obat pencegah penggumpalan darah yang banyak dipakai sebagai terapi bagi penderita jantung, idem ditto.

Gelatin, selain populer digunakan dalam industri pangan, juga digunakan dalam kapsul obat-obatan. Nah, masalahnya, gelatin ini kebanyakan dibuat dari kulit atau tulang babi. Sedikit lainnya dibuat dari sapi atau tulang ikan. Ada juga segelintir selongsong kapsul yang sudah mendapat sertifikat halal MUI. Maka, Anton menyarankan, bila ke dokter mintalah obat selain contoh-contoh tadi dan sebaiknya berbentuk selain kapsul. Kalaupun terpaksa harus kapsul, buang cangkangnya dan minum obatnya.

Plasenta atau ari-ari, juga menyebabkan obat haram dikonsumsi. Misalnya obat paten resep dokter yang mengandung ekstrak plasenta 10%. Obat ini berbentuk jeli atau salep, untuk obat oles pada berbagai jenis luka. Obat yang lainnya yaitu yang berbentuk pil atau tablet untuk diminum. Tiap tablet obat ini mengandung ekstrak plasenta 15 mg. Penggunaan obat pil ini adalah untuk menstimulasi aktifitas kelenjar air susu ibu (ASI), agar setelah melahirkan produksi ASI-nya meningkat. Memang, pada label obat itu tidak dijelaskan asal plasentanya, apakah dari manusia atau hewan. Yang jelas, MUI sudah mengeluarkan fatwa pengharaman penggunaan plasenta manusia. Seandainya dari hewan pun, tentu harus dikejar hewan apa dan bagaimana penyembelihannya.

Yang masih menjadi kontroversi, adalah pemanfaatan urine dan cacing untuk obat. Dalam keadaan darurat, sejumlah ulama sepakat bahwa benda-benda haram boleh digunakan secara terbatas. Syaratnya, harus ada keterangan dari ahli medis atau dokter (sedapat mungkin muslim) tepercaya bahwa zat haram itu memang berkhasiat menyembuhkan penyakit yang sedang diderita. Penggunaannya tidak boleh melebihi kadar yang telah ditetapkan oleh dokter, dan semata-mata dengan niat berobat. Dan, memang hanya itu obat yang ada, belum atau tidak ditemukan alternatif lain yang halal.

 

Minuman

 Yayasan Halalan Thayyiban menjelaskan, minuman yang berasal bahan yang terfermentasi (fermentasi alkohol) memiliki kandungan etanol tinggi dan bersifat memabukkan, sehingga diharamkan.  Beberapa contoh minuman yang dihasilkan dari proses fermentasi adalah tuak (nira kelapa, lontar atau tebu), brem cair (air perasan tape ketan), jus yang disimpan pada suhu ruang pada kondisi terbuka lebih dari dua hari, rendaman kismis atau bahan-bahan mengandung gula lainnya yang direndam lebih dari dua hari, teh yang terfermentasi alkohol, dan sejenis lainnya.

Itu hanyalah satu titik rawan haram minuman, ditinjau dari sumber produknya. Yayasan mengemukakan sejumlah titik kritis lainnya, yakni:

  • Hasil Samping (By Product). Minuman juga dapat diberasal dari hasil samping industri bir contohnya minuman Shandy, oleh Badan POM minuman ini masuk kategori minuman ringan karena kadar alkoholnya kurang dari 1%.  Kembali pada kaidah ushul fiqh tentang perkara haram, jika yang banyak haram, sedikitnya pun haram. Malah, sekarang gencar diiklankan, ada minuman ini yang non-alkohol. Tapi, sesuatu yang dihasilkan dari yang haram, jatuhnya haram juga.
  • Penamaan. Minuman dengan nama yang  menimbulkan  persepsi haram seperti root beer  telah mendapat fatwa haram dari MUI.  Alasan pengharaman adalah untuk menghindari timbulnya kecintaan terhadap sesuatu yang haram.  Selain itu sesuai prinsip halal dan haram dalam Islam segala sesuatu yang mendorong kepada yang haram hukumnya haram.
  • Bahan aditif/bahan tambahan pangan.  Pada minuman berbahan aditif, yang sering digunakan adalah gula, pewarna, flavor dan asam.  Untuk minuman yang menggunakan flavor yang mengandung minyak atsiri seperti minyak jeruk, seperti pada sari buah jeruk yang keruh maka kedalam saribuah biasanya ditambahkan  emulsifier atau stabilizer agar flavor dapat stabil dalam larutan minuman. Semuanya perlu dilacak asal-usulnya, karena rawan haram.
  • Proses produksi. Minuman yang memerlukan kejernihan akan melewati proses klarifikasi atau penjernnihan.  Umumnya zat penjernih yang digunakan adalah resin atau karbon aktif.  Karbon aktif dapat dibuat dari tempurung kelapa dan juga tulang.  Salah satu limbah tulang yang cukup melimpah di Eropa adalah tulang babi, sehingga harus diwaspadai asal karbon aktif tersebut.  Selain itu, gelatin sering pula digunakan sebagai bahan penjernih sari buah seperti sari buah apel, padahal gelatin kebanyakan berasal dari hewan seperti babi dan sapi.

 

Kosmetik

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Tahun 1976 dan sesuai Food and Cosmetic Act 1958, kosmetika adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan atau disemprotkan pada, dimasukkan dalam, dipergunakan pada badan manusia dengan maksud membersihkan, memelihara, menambah daya tarik dan mengubah rupa dan tidak termasuk golongan obat.  Zat tersebut tidak boleh mengganggu kulit dan kesehatan tubuh secara keseluruhan.

Dari pengertian tersebut, kosmetika digunakan baik pada bagian luar maupun dalam tubuh manusia.  Nah, sesuai ajaran Islam, dua hal yang harus diperhatikan dalam kosmetika adalah kebersihan dan kesucian.  Mutlak, kosmetika harus halal dan suci.

  • Sumber bahannya, bisa jadi dari hewan (jenis hewan dan cara penyembelihan) atau bagian tubuh manusia.
  • Bahan penstabil emulsi (emulsifier).  Beberapa kosmetika merupakan suatu campuran emulsi sehingga membutuhkan bahan penstabil emulsi.  Bahan penstabil emulsi tersebut harus halal sumbernya dan pembuatannya. Beberapa bahan lain yang perlu diwaspadai kehalalannya pada kosmetika adalah pertama, kolagen dan elastin.  Kolagen dan elastin adalah jaringan ikat pada kulit.  Keduanya banyak digunakan untuk kosmetika perawatan kulit dan bibir.  Elastin juga banyak digunakan untuk perawatan rambut.
  • Kedua, asam lemak esensial.  Beberapa jenis asam lemak yang sering digunakan adalah asam linolenat, asam linoleat dan asam arakidonat.  Asam-asam lemak tersebut banyak digunakan dalam kosmetika khususnya untuk perawatan kulit.  Yang perlu diwaspadai adalah sumber asam lemak apakah dari hewan yang halal dan disembelih dengan cara islami juga bahan penstabil emulsi yang digunakan karena asam-asam lemak tersebut biasanya membentuk. Ketiga, hormon dan ekstrak kelenjar.  Harus diwaspadai sumbernya dan jika dari hewan perlu diwaspadai cara penyembelihannya dan jika dari produk mikrobial perlu diperhatikan media yang digunakan dalam pembuatannya.
  • Berikutnya adalah ekstrak plasenta dan cairan ketuban.  Kedua zat ini banyak digunakan untuk peremajaan kulit. Plasenta merupakan zat nutrisi yang digunakan oleh janin selama masa pertumbuhan dan perkembangannya. Plasenta ibarat lumbung makanan bagi bayi yang masih di dalam perut. Ketika bayi telah lahir, maka ia akan segera membutuhkan ASI untuk mencukupi energi dan pertumbuhannya. Akan tetapi selama ia berada di dalam kandungan, plasenta merupakan satu-satunya sumber makanan baginya. Plasenta ini ada hampir pada semua makhluk hidup yang hamil di dalam dan menyusui anaknya (mamalia), termasuk manusia. Di Indonesia, plasenta lebih dikenal dengan sebutan ari-ari. Ari-ari keluar dari perut ibu bersamaan dengan proses kelahiran bayi. Plasenta yang sering digunakan untuk kosmetika atau produk kesehatan berasal dari plasenta hewan (kambing, sapi, dan lain-lain) atau dari plasenta manusia.
  • Menurut fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000, penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organisme manusia, hukumnya adalah haram. Kecuali setelah masuk ke dalam proses Istihalah. Yakni, mengalami perubahan semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum: dari benda najis atau mutanajjis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi benda yang dibolehkan (mubah).
  • Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS), dalam sidangnya pada hari 2 September 2000 di Sumedang, Jawa Barat, juga mengharamkan penggunaan plasenta untuk kosmetika. Setelah memperhatikan uraian secara ilmiah dan agama dari Al-Ustadz KH. Usman Shalehuddin dan Dr Amir Musaddad tentang masalah tersebut; Dewan menyatakan ‘’Membuat kosmetika dengan organ tubuh manusia yang sudah mati haram’’. Pertimbangannya antara lain, Nabi saw telah melarang mengganggu tubuh orang yang sudah mati.

 

Makanan

  1. Bangkai: yang termasuk ke dalam kategori bangkai ialah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk kedalamnya hewan yang matinya tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas, kecuali yang sempat kita menyembelihnya (QS. Al-Maaidah:3).
  2. Darah, sering pula diistilahkan dengan darah yang mengalir (QS. Al-An’aam:145).
  3. Daging babi. Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya.
  4. Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut HAMKA, ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain Allah. Tentu saja semua bagian bahan yang dapat dimakan dan produk turunan dari bahan ini juga haram seperti berlaku pada babi.

Di samping keempat kelompok makanan yang diharamkan tersebut, terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang buruk seperti dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Al-A`raaf:157 …..dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk…… Apa-apa saja yang buruk tersebut agaknya dicontohkan oleh Rasulullah dalam beberapa Hadits, di antaranya Hadits Ibnu Abbas yang dirawikan oleh Imam Ahmad dan Muslim dan Ash Habussunan: Telah melarang Rasulullah saw memakan tiap-tiap binatang buas yang bersaing (bertaring, penulis), dan tiap-tiap yang mempunyai kuku pencengkraman dari burung. Sebuah Hadits lagi sebagai contoh, dari Abu Tsa`labah: Tiap-tiap yang bersaing dari binatang buas, maka memakannya adalah haram (perawi Hadits sama dengan Hadits sebelumnya). [Nurbowo/Majalah ALIA]

Leave a comment »