‘’Minum, yuk,’’ ajak ABG (anak baru gede) yang mengaku bernama Nina. Dia gadis belia berambut panjang. Kulitnya putih, wajahnya manis. Dandanannya modis, dengan sepatu bersol tinggi. Kelewat tinggi malah, sehingga langkah kaki kecilnya agak diseret saat berjalan tadi. Aroma parfum yang menyengat hidung terpendar dari tubuhnya. Kaus ketat yang dia kenakan mengumbar bagian punggung, memperlihatkan sebagian tali penutup dada yang dikenakannya.
Ciri kewanitaan bagian depannya belum kelihatan. Pinggulnya pun belum mengembang. Pupur pemutih wajahnya tak rata. Masih pantas kalau ia menimang boneka dan berangkat tidur petang. Nina bobo, ooh Nina bobo….
Namun, malam itu Nina bukan mengajak lelaki minum jasjus atau pop ice. Melainkan menenggak bir bintang! Dan dia akan menemani duduk, kalau perlu ikut minum khamar. Bahkan minum sebanyak-banyaknya. Dengan begitu dia akan mati rasa kalaupun harus melayani misalnya seorang kakek-kakek. Dan yang terpenting, komisi yang dia peroleh dari setiap botol bir terjual semakin besar.
‘’Nina dari Malingping (Provinsi Banten –Red). Umurnya sudah 16 tahun,’’ tutur Mami Mira, sambil menghunus sebatang rokok dan membakar pucuknya.
Janda menor beranak satu asal Cibadak, Sukabumi, itu tampaknya bermaksud ‘’melindungi’’ Nina yang merupakan salah satu anak buahnya. Sebab, usia Nina paling banter baru 13 atau 14 tahun. Umur yang terlalu mencolok untuk terjun ke dunia malam sebagai ‘’perawan di sarang penyamun’’.
Nina adalah sepotong wajah pilu anak-anak kita. Menurut BPS (Biro Pusat Statistik), jumlah pekerja anak usia 10-14 tahun dari tahun ke tahun terus meningkat. Dari 1,64 juta anak pada tahun 1997 menjadi 1.726.640 anak (1998), 1.809.935 anak (1999), dan menjadi 2,3 juta (2000).
Kini, jumlah pekerja anak di Indonesia diperkirakan lebih dari 10 juta. Diantaranya menjadi penjaja seks. Menurut catatan, setidaknya 30% pramusyahwat masih berusia di bawah 18 tahun.
Warung AL
Nina hanyalah satu dari sekian banyak gadis kencur ‘’pelayan warung’’ di kawasan bursa birahi di Desa Buaran, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten. Tepatnya di lingkungan RT 21 RW 06. Warung tempat mangkal Nina persis di belakang Masjid Robi’ah yang terletak di pinggir Jalan Ampera. Juga tak jauh dari mushola dan taman baca Ni’matul Ittihad yang pembukaannya diresmikan Yessy Gusman.
Daerah wisata syahwat seluas kurang lebih 2 hektar itu dikenal dengan kode ‘’AL’’ alias alang-alang, lantaran lokasinya dikelilingi kebun ilalang liar.
Menurut Roqib, mantan brekele (preman) Buaran, komplek pelesiran AL sudah berlangsung bertahun-tahun. ‘’Sekitar 9 tahunan lah,’’ katanya. Mulanya, berdiri sebuah warung bedeng di tepi kebun ilalang. Tak seperti lainnya, warung ini riuh-rendah dikunjungi tetamu dari luar daerah. Magnetnya adalah perempuan-perempuan muda yang menjadi pelayan di situ. Lagipula, selama bertamu, lelaki pendatang praktis ‘’memiliki’’ pelayan yang mendampinginya.
Sukses warung tersebut diikuti munculnya warung-warung lain yang sejenis. ‘’Kalau dihitung dengan yang di RT lainnya, 100 warung sih ada,’’ kata Saun, pemuda Kampung Pakis yang sudah biasa keluyuran di AL.
Satu warung, biasanya memiliki 5-9 pelayan. Bahkan bisa lebih bila warung tergolong favorit seperti warung Bang Selon atau Warung Bandung. Yang kedua ini memang pelayannya dari Bandung. Warung sejenisnya adalah Warung Jawa, Warung Madura, dan Warung Batak.
Setiap malam, di kawasan semi-lokalisasi liar itu banyak Nina lain yang berdandan bak kontestan KDI (Kontes Dangdut Indonesia). Mereka mejeng di depan warung, atau duduk ngeriung di bangku di bawah pohon. Di keremangan malam, yang tampak hanyalah wajah-wajah yang memendarkan kilat bedak dan gincu. Juga putih leher, dada, punggung, dan perut yang ngablak.
Tiba di kerumunan mereka, tamu dipersilakan kongkow di luar warung. Bagi yang sudah punya pelayan langganan alias ‘’pacar’’, biasanya langsung masuk warung untuk mojok. Yang masih di luar, bila sampai beberapa menit belum juga mem-booking seorang pelayan masuk warung dan minum, akan disindir dengan parikan. Pantun sinis itu berbunyi: Parung hujan, banyak gludhuk. Di warung jajan, jangan cuma’ duduk.
Mojok
Di dalam warung, tamu nongkrong tersembunyi di bilik bersekat. Dalam kebingaran house music dan hujan cahaya temaram lampu disko, ia akan ditemani si pelayan. Makan kacang, minum, merokok, disertai aktivitas ‘’kerajinan tangan’’ yang ‘’sedikit bicara banyak bekerja’’. Istilahnya mojok. Ada juga warung yang menyediakan fasilitas untuk menuntaskan syahwat di tempat. Tapi kebanyakan hanya memberikan akomodasi ‘’pemanasan’’. Sedangkan acara selanjutnya, terserah janjian pelayan dan tamu di luar warung dan jam kerja.
Di warung AL, harga rokok dan makanan serta minumannya selangit. Sebungkus rokok, minimal Rp 10 ribu. Demikian pula sebotol teh, soft drink, atau sebungkus kacang kulit. Bir, yang di luaran harganya Rp 10 ribu sebotol, di sini bisa mencapai Rp 25 ribu/botol.
Dari sebotol bir atau soft drink saat mojok, pelayan mendapat komisi Rp 1000-Rp 1500. Mereka lebih banyak mengharap tip dari tamu yang menjadi ‘’pacar’’ mereka. Sekali kunjungan, sang ‘’pacar’’ bisa memberi tip Rp 50 ribu-100 ribu.
Pintar Mengaji
Perempuan pelayan berusia belasan hingga duapuluhan tahun itu umumnya mengaku berasal dari Karawang atau Sukabumi. Yang dari Sukabumi atau daerah Sunda lainnya, biasanya masih menyisakan kesantrian mereka. Misalnya mengucap ‘’assalamu ‘alaikum’’ saat bertelepon, atau secara reflek ketika kaget menyebut lafal dzikir ‘’Ya Rabbi’’ atau ‘’Ya Allah’’, ‘’Astaghfirullah’’, ‘’Masya Allah’’.
Semisal Yeni atau Fitri, rata-rata pelayan Sunda itu juga fasih mengaji. ‘’Busyet dah, ngajinya cakep-cakep bener. Kalah kita sama mereka,’’ kata Saun. ‘’Gitu-gitu mereka juga shalat, lho,’’ ia menambahkan.
Bahkan, seorang odong-odong alias pelayan warung pernah menjadi juara pertama MTQ (lomba baca Qur’an) tingkat kelurahan.
Tapi, bukan kelebihan itu yang ditularkan odong-odong kepada anak-anak kecil di Buaran. Menurut Qudrati, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Robi’ah, banyak murid TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an) Robi’ah yang sudah fasih melafalkan umpatan binatang kaki empat dan alat kelamin. ‘’Luar biasa, bahkan syair-syair dangdut jorok pun mereka hafal,’’ kata pria asal Cirebon ini dengan prihatin.
Seorang wali murid di sebuah madrasah ibtidaiyah di Desa Babakan (tetangga Desa Buaran) mengajukan protes ke pengurus yayasan penyelenggara madrasah. Pasalnya, anak perempuannya yang bersekolah di situ sering diciumi seorang murid laki-laki yang menjadi teman sekelasnya. Bahkan murid nakal itu dikenal sebagai ‘’tukang cium’’ di kalangan siswi.
Nah, ternyata kebiasaan jelek murid bandel itu merupakan hasil ‘’belajar’’ dari lingkungannya. Pasalnya, di Desa Babakan juga banyak terdapat warung odong-odong sebagaimana di Buaran.
Cipratan
Keberadaan warung AL mencipratkan rejeki (panas) buat warga setempat. Ada yang menyewakan rumahnya Rp 3 juta-Rp 4 setahun untuk bos warung. Atau menyewakan kamar buat pelayan dengan tarif Rp 200 ribu/bulan. Tukang ojek sekali rit sejauh hanya 1 kilo mendapat Rp 10 ribu. Pedagang pakaian dan kosmetik keliling juga punya banyak pelanggan pelayan asal Sukabumi, Bogor, Indramayu, dan Jawa Tengah. Warung nasi, kopi, brekele, dan para pemuda setempat tak ketinggalan kebagian pendapatan.
‘’Tiap bulan saya harus setor Rp 1 juta. Itu yang resmi. Belum lagi pungutan lain,’’ ungkap Mami Mira. Menurut Mami Yayu dari Cikarang, ormas yang menerima jatah setoran warung AL berjumlah hingga 10 lembaga. Termasuk yang mengatasnamakan diri sebagai ‘’ikatan remaja masjid’’.
Tapi, bukan berarti semua warga Buaran telah mati rasa. Ibu-ibu majlis taklim misalnya, pernah beramai-ramai menggerebek dan membakari warung odong-odong di lingkungannya. ‘’Habis gimana, kepala desa aja membiarkan. RT-nya udah nggak ngasih ijin buat warung, eh RW dan lurah ngasih. Sedangkan polisi kan mau menggerebek kalau lagi nggak ada setoran aja,’’ ujar seorang ibu kesal.
Namun, lantaran aksi heroik para ibu itu, suami atau anak-anak mereka diteror brekele yang terganggu sumber penghasilannya. Dan tak berapa lama, warung-warung pun muncul kembali.
Tutup Sementara
Sudah tiga minggu terakhir, malam berlalu dengan khidmat di Desa Buaran. Tak terdengar lagi hiruk-pikuk house music di warung-warung. Para pelayan yang tersisa ngumpet di dalam warung.
‘’Cewek-ceweknya pada pulang kampung. Ada juga yang pindah ke Parung (Bogor) atau Kampung Sawah (Ciputat),’’ kata Neng Is, pelayan asal Cianjur, Jawa Barat. Dia sendiri mengaku bingung harus berbuat apa setelah AL senyap.
Itulah buntut pengaduan masyarakat yang kesekian kalinya agar AL ditutup. Seorang mantan reman AL mengungkapkan, selama ini para pemilik warung Buaran tidak takut dengan razia polisi meskipun usahanya ilegal. Sebab, mereka punya ‘’kurir’’ yang akan membocorkan adanya rencana razia. Kalaupun anak buah digaruk, dengan duit Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu bisa ditebus kembali.
Namun kali ini, ketakutan pelaku bisnis syahwat AL tidak main-main. Selain surat peringatan dari Bupati, mereka juga menerima nota protes dari warga yang diteken antara lain pengurus masjid dan mushola.
‘’Kalau polisi sih, biasa, yang kami takutkan kalau ada razia massa,’’ ungkap seorang emak penjaga warung biasa. Ia menuturkan, dulu pernah warung-warung AL dibakar kaum ibu dan remaja masjid. Tapi karena beking kuat, tak lama kemudian AL beroperasi kembali.
Penutupan kawasan AL, agaknya merupakan implementasi Perda Nomor 8/2005 tentang Pelacuran. Meski Perda dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang, namun Pemda Kabupaten tampaknya mengamini komitmen moral yang tertuang dalam Visi Kota Tangerang: “Kota industri, perdagangan, dan pemukiman yang ramah lingkungan dalam masyarakat yang berakhlak mulia.”
Pasal 2 Perda itu melarang mendirikan, mengusahakan, menyediakan tempat/orang untuk pelacuran (ayat 1). Juga melarang sendiri atau bersama-sama melakukan pelacuran (ayat 2). Bila aturan ini dilanggar, sanksi-nya adalah hukuman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta (Pasal 7 ayat 1).
Pasal 4 ayat 1 Perda itu berbunyi: “Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di Daerah”.
Perda juga melarang orang mempertontonkan kemesraan di depan umum, sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 2: “Siapa pun dilarang bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman yang mengarah kepada hubungan seksual, baik di tempat umum atau di tempat-tempat yang kelihatan umum.”
Namun, seorang germo lelaki AL yakin, penutupan itu hanya sementara. ‘’Sementara ini kalau malam jangan nongkrong di luar warung dulu, ya,’’ pesan seorang ketua RT perempuan kepada para pelayan sebagaimana ditirukan Mami Yayu.
Germo tadi menuturkan, agar warungnya tidak diberangus, para bos warung bersedia menaikkan upeti dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta perbulan. Tapi mereka minta tidak ada lagi pungutan liar di luar setoran resmi itu.
Mami Mira mengungkapkan, dari setoran sebesar itu yang Rp 200 ribu menjadi bagian polisi. ‘’Kalau sudah didata dan setor rutin Rp 200 ribu sebulan, berarti warung kita sudah legal. Yang ilegal kena denda Rp 1,5 juta,’’ katanya sambil asyik mengepulkan asap rokok.
Duh, Nina, tampaknya kisah baladamu masih akan panjang. (nurbowo/Majalah ALIA)